Saat ini LPMD Serang sudah memiliki kerjasama dengan PT. AISIN INDONESIA Potensi kerja sama ini dapat dikembangkan dengan berbagai upaya antara lain dengan adanya kesamaan sasaran atau kepentingan. Produsen, dan para mitra usaha saling mengisi kebutuhan masing-masing, bisa mengenal, melayani dan memuaskan pasar sasaran lebih efisien dan efektif dibanding bila harus bekerja sendiri-sendiri.
Kemitraan dalam rangka
keterkaitan usaha diselenggarakan melalui pola-pola yang sesuai dengan sifat
dan tujuan usaha yang dimitrakan dengan diberikan peluang kemitraan
seluas-luasnya kepada usaha kecil, oleh pemerintah dan dunia usaha.
Menurut Peraturan
Pemerintah No. 44 Tahun 1997 (Bab I Pasal 1),Kemitraan adalah kerjasama usaha
antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah dan atau dengan Usaha Besar disertai
pembinaan dan pengembangan oleh Usaha Menengah dan atau Usaha Besar dengan
memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling
menguntungkan.
PT. AISIN INDONESIA |
Dalam hal ini usaha
kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil yang mempunyai kriteria
sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang usaha
kecil. Usaha menengah dan atau usaha besar adalah kegiatan ekonomi yang
memiliki kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari
pada kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan usaha kecil.
Menurut
Undang-Undang NOMOR 18 TAHUN 1999 TENTANG JASA KONSTRUKSI “Asas Kemitraan
mengandung pengertian hubungan kerja para pihak yang harmonis, terbuka,
bersifat timbal balik, dan sinergis”.