Main Menu

Company Relation



        Saat ini LPMD Serang sudah memiliki kerjasama dengan PT. AISIN INDONESIA Potensi kerja sama ini dapat dikembangkan dengan berbagai upaya antara lain dengan adanya kesamaan sasaran atau  kepentingan.  Produsen, dan para mitra usaha saling mengisi kebutuhan masing-masing, bisa mengenal, melayani dan memuaskan pasar sasaran lebih efisien dan efektif dibanding bila harus bekerja sendiri-sendiri.
Kemitraan dalam rangka keterkaitan usaha diselenggarakan melalui pola-pola yang sesuai dengan sifat dan tujuan usaha yang dimitrakan dengan diberikan peluang kemitraan seluas-luasnya kepada usaha kecil, oleh pemerintah dan dunia usaha.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1997 (Bab I Pasal 1),Kemitraan adalah kerjasama usaha antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah dan atau dengan Usaha Besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh Usaha Menengah dan atau Usaha Besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
PT. AISIN INDONESIA
Dalam hal ini usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil yang mempunyai kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang usaha kecil. Usaha menengah dan atau usaha besar adalah kegiatan ekonomi yang memiliki kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari pada kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan usaha kecil.
Menurut Undang-Undang NOMOR 18 TAHUN 1999 TENTANG JASA KONSTRUKSI “Asas Kemitraan mengandung pengertian hubungan kerja para pihak yang harmonis, terbuka, bersifat timbal balik, dan sinergis”.

Twitter